Rabu 04 Apr 2012 20:17 WIB

Dari 13, Hanya 4 Yang Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
Korupsi (Ilustrasi)
Foto: unodc.org
Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/4) menangkap 13 orang dari unsur DPRD, pengusaha, dan eksekutif di Riau. Namun, dari 13 orang itu, hanya empat orang yang dijadikan tersangka terkait suap pembahasan Perda pelaksanaan PON tahun 2012 di Provinsi Riau.

"KPK menetapkan empat Tersangka, MFA, MD, EDP dan RS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya  , Jakarta, Rabu (4/4).

MFA, MD adalah Anggota DPRD Riau, EDP merupakan Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan RS karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

Menurut Johan, MFA dan MD disangka Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 uu pemberantasan korupsi. EDP disangka Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Sedang RS disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana atau penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional (PON)," ujar Johan.

Johan mengatakan, sembilan orang lainnya yang ditangkap kemarin, saat ini telah dipulangkan. Bersama keempat tersangka itu KPK mengamankan alat bukti berupa uang senilai Rp 900 juta yang terbagi dalam tiga tempat terpisah. Rp 500 juta di tas warna hitam, Rp 250 juta di tas kertas coklat, terakhir Rp 150 juta di tas plastik hijau.

Menurut Johan, penyidik KPK saat ini masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif. Keempat Tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Markas Kepolisian Daerah Riau. Satu tim lainnya melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Riau.

"Ada satu tim yang melakukan penggeledahan di kantor Dinaspora. Dari sore tadi sampai sekarang masih berlangsung," ujar Johan. Menurut Johan, saat ini keempat tersangka masih ditahan di Mapolda Riau.

Ia belum mengetahui apakah KPK membuat kebijakan untuk membawa mereka ke Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement