Rabu 04 Apr 2012 18:35 WIB

Terdakwa Korupsi PNPM Menangis Dituntut 4,5 Tahun

Korupsi (Ilustrasi)
Foto: unodc.org
Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terdakwa korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, senilai Rp290,98 juta, Desak Putu Ari Padmini, menangis saat dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut perempuan berusia 38 tahun itu membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Terdakwa kami tuntut mengganti uang negara yang telah dikorupsi sebesar Rp290,98 juta," kata JPU Ni Wayan Seroni saat membacakan tuntutan. Kalau terdakwa tidak sanggup membayar, lanjut dia, satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. "Jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun," ujarnya.

JPU berkeyakinan bahwa Padmini terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer. Perbuatan terdakwa dianggap memenuhi unsur dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Padmini tak kuasa menahan tangis mendengar tuntutan JPU yang dianggapnya memberatkan itu. Berulang kali dia mengusap air matanya dengan sapu tangan. Ketua Majelis Hakim IGAB Wijaya Adhi memberikan kesempatan selama sepekan kepada Padmini dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.

Wijaya Adhi juga memberikan kesempatan kepada Padmini untuk mengganti uang negara dalam jangka waktu seminggu agar memperoleh keringanan hukuman.

Seperti terungkap dalam sidang, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 2009 saat menerima kucuran dana PNPM sebesar Rp6 miliar untuk 60 kelompok penerima dana simpan pinjam di Kecamatan Kuta Selatan. Setiap kelompok diperkirakan menerima dana berkisar antara Rp30 juta hingga Rp70 juta.

Namun, terdakwa yang saat itu menjabat sebagai bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kemudian memasukkan 24 kelompok fiktif sebagai penerima dana PNPM. Dana simpan pinjam yang dicairkan untuk kelompok fiktif itu mencapai lebih dari Rp581 juta. Ia mengaku dana tersebut dipinjam untuk biaya pengobatan adiknya yang sakit.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement