REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA---Sebanyak 23 mobil dinas dan pribadi milik pejabat Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tidak lulus uji emisi, sehingga menyumbang pencemaran lingkungan akibat pembuangan asap knalpot yang dikeluarkan kendaraan.
Kendaraan tidak lulus itu diketahui dalam catatan petugas dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat usai melakukan uji emisi terhadap 63 mobil dinas dan pribadi di halaman parkir Bale Kota Tasikmalaya, Rabu (4/4). "Kendaraan yang tidak lulus, masing-masing ada kendaraan operasional dan ada juga dimiliki pribadi Kepala Dinas dan Kapala Bagian dilingkungan Pemkot Tasikmalaya," kata Kepala Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Eddi Riffendi.
Uji emisi itu, kata Eddi, bertujuan untuk mengetahui kontribusi pencemaran udara yang disebabkan oleh gas knalpot kendaraan. Menurut dia, pembuangan gas kendaraan yang tidak lulus uji emisi disebabkan kurangnya perawatan secara baik dan teratur. Selain itu, kata Eddi, para pemegang mobil dinas dalam perawatannya tidak di tempat bengkel resmi yang ditunjuk oleh Pemkot Tasikmalaya.
Padahal bengkel resmi itu, kata Eddi, petugas bengkelnya akan selalu memperhatikan kondisi mesin agar gas pembuangan kendaraan tidak terlalu tinggi. "Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menunjuk bengkel resmi agar dapat diperhatikan kondisi kendaraannya, tetapi mereka banyak melakukan service di bengkel lain," katanya.
Kendaraan tidak lulus uji emisi milik Kepala Dinas dan Bagian dilingkungan Pemkot Tasikmalaya, selanjut disarankan agar segera melakukan perbaikan kondisi kendaraan. "Uji emisi yang lulus itu di bawah 70, jika dari hitungan gas menggunakan alat khusus menunjukkan gas pembuangan lebih dari 70, maka tidak lulus," jelasnya.