Rabu 04 Apr 2012 06:22 WIB

Kasus Graftifikasi PON DPRD Riau Libatkan 20 Anggota?

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan juga berhasil menyita uang tunai lebih dari Rp 800 juta sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi para anggota DPRD Riau, Selasa malam.

Informasi terkini juga menyebutkan, hasil pemeriksaan KPK telah mengarah ke sebanyak 20 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau terkait kasus proyek pembangunan stadion utama Pekan Olah Raga Nasional (PON) senilai lebih dari Rp900 miliar.

Dikabarkan sebelumnya, penyidik KPK menangkap basah anggota DPRD Riau Komisi D saat menerima gratifikasi pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda No.6 tentang pembangunan venues menembak Pekan Olahraga Nasional (PON), di gedung DPRD Riau di Pekanbaru pada Selasa ini sekitar pukul 17.00-16.00 WIB.

KPK memeriksa sebanyak 11 anggota DPRD Riau yang rata-rata bermuasal dari Komisi D. Hingga pukul 23.39 WIB, sejumlah anggota dewan tersebut masih diperiksa di ruangan DirektoraT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Namun beberapa diantaranya dikabarkan juga ada yang menjalani pemeriksaan di gedung DPRD Riau di Pekanbaru. Pemeriksaan dilakukan tertutup baik di Polda maupun di gedung DPRD Riau.

Dari informasi sementara, beberapa nama anggota legislatif yang ditangkap yakni Faisal Aswan, Tengku Muhazza, Adrian Ali, Syarief Hidayat, Ruslan Jaya dan Ramli Sanur, Turoechan Asy`ari, M Dunir, Indra Isnaini. Semuanya berasal dari Komisi D DPRD Riau

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement