Selasa 03 Apr 2012 19:27 WIB

Ical: Mudah-Mudahan Uji Materi Pasal Kenaikan BBM Ditolak

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Heri Ruslan
Suasana rapat paripurna yang membahas RUU tentang Perubahan UU No.22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 terkait subsidi BBM di Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto Republika/Edwin Dwi Putranto
Suasana rapat paripurna yang membahas RUU tentang Perubahan UU No.22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 terkait subsidi BBM di Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar, Abu Rizal Bakrie berharap agar uji materi pasal 7 ayat 6a oleh beberapa tokoh nasional dan LSM ditolak Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, Ical tidak ingin berkomentar lebih jauh soal putusan uji materi tersebut karena menjadi domain MK.

"Mudah-mudahan sih ditolak," ujar Ical seusai Rapat Koordinasi Nasional Partai Golkar di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (3/4). Beberapa tokoh seperti Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra.

Beberapa LSM seperti Federasi Buruh pun melakukan hal yang sama terkait dengan pengesahan beleid tersebut. Yusril mengatakan, setiap warga yang merasa dirugikan dapat melakukan uji konstitusi. "Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya pilihan lagi, kecuali memeriksa dan menemukan apakah ada pelanggaran Pasal 7 ayat 6 A," imbuh Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement