Selasa 03 Apr 2012 14:20 WIB

Jimly: Tuduhan Nazaruddin karena Dendam

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Hafidz Muftisany
Jimly Asshiddiqie
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie menolak pernyataan terdakwa kasus suap wisma atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin, yang mengatakan ada tindak korupsi  pada saat pembangunan Gedung MK. Menurut Jimly, ‘nyanyian’ tersebut adalah tidak mendasar.

Selain itu, kata dia, Nazarudiin juga sepertinya memilki dendam pribadi. Pasalnya, awal mulanya kasus yang menjerat mantan bendahara Partai Demokrat itu adalah Sekjend MK yang memulai. “Mungkin dia (Nazaruddin-Red) dendam,” ujar Jimly dalam sambungan telepon, Selasa (3/4).

Pakar hukum tata negara ini mengatakan bahwa gedung setinggi 17 lantai tersebut adalah proyek kebanggaan. Sebab, tim proyek pembangunan gedung mendapat penghargaan karena berhasil mendatangkan keuntungan kontraktor terbanyak pada 2006-2007 lalu. Hal tersebut, kata Jimly, dikarenakan tidak adanya satu peser pun dana yang disunat.

Menurut dia, keberhasilan pembangunan gedung MK seharusnya dijadikan percontohan bagi pembangunan infrastruktur lainnya. Pasalnya, kata dia, dengan penghematan dan tidak adanya dana anggaran yang disunat, maka dapat melakukan penghematan yang banyak. “Pada pembangunan itu kita berhasil menekan sebesar 50 persen anggaran,” ujarnya.

Karena itu, pernyataan Nazaruddin yang menganggap ada tindak korupsi pada pembangunan gedung MK adalah tidak mendasar. “Biarin saja dia mau ngomong apa. Dia itu lagi cari banyak teman,” ujar Jimly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement