Selasa 03 Apr 2012 06:51 WIB

Priyo Budi: Uji Materi Pasal 7 Ayat 6a Tidak Perlu

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hazliansyah
Priyo Budi Santoso
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih tentang pro dan kontra terkait pasal 7 ayat 6a. Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, menyarankan masyarakat tidak melakukan Judicial Review, karena UU APBN-P Pasal 7 ayat 6a disusun dengan matang. Diyakininya tidak ada masalah dengan pasal itu.

"Pengambilan keputusannya luar biasa berat. Saya menyarankan agar tidak dilakukan (Judicial Review) tetapi kalau ingin dilakukan silahkan saja karena memang arus demokrasi kita memang sudah seperti ini," ungkap Priyo, di Jakarta, Selasa (3/4).

Dia pun menerangkan bahwa orang-orang mempunyai kewenangan untuk mengajukan gugatan dan hal itu tidak boleh dihalangi-halangi karena DPR tidak mempunyai kewenangan untuk itu. "Tapi kalau semua digugat maka proses konstitusi di negara ini ya kita tiadakan saja sekalian," ungkap Priyo.

Dia pun meminta agar teman-teman MK dengan segala kearifan hakim konstitusi tentu tidak mengambil alih dan mengamputasi semua kewenangan konstitusi yang ada pada DPR dan Presiden, kecuali memang itu dirasa mempunyai hubungan penterjemahan dengan substansi dari UUD. "Tapi kalau mereka tidak memahfumi itu ya silahkan saja karena mereka punya kuasa untuk itu," tandasnya.

Priyo menghimbau mengenai batal atau tidaknya pasal 7 ayat (6a) nanti akan diserahkan pada mekanisme yang ada. "Yang jelas saya akan tetap patuh dengan putusan yang ada nanti," ungkapnya.

Pasal 7 ayat 6a Undang-Undang APBNP tahun 2012 dianggap bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Ada pihak tertentu yang ingin mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement