Selasa 03 Apr 2012 06:47 WIB

Marwan Ja'far Sebut Tindakan Yusril Aneh

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hazliansyah
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKB DPR, Marwan Ja'far mengkritisi sikap mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra, yang mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi atas putusan paripurna DPR, terkait hasil penambahan pasal 7 ayat 6a. Pasal ini mengatur kewenangan pemerintah dalam menaikkan harga BBM.

"Mana bisa, 'wong' UU itu belum diberikan nomor dan masih di DPR, belum jadi, kok ramai diperdebatkan. Aneh ya orang-orang ini," katanya, saat dihubungi, Selasa (3/4). Rencana Yusril itu menurutnya hanya akan membuat UU itu dipanggungkan di MK. Sedangkan perkaranya sama sekali belum ada. "Yusril sangat politis," kritik Marwan.

Yusril yang juga pakar hukum Tata Negara ini membuka pintu selebar-lebarnya bagi partai politik dari oposisi jika ingin mendukung usahanya mengajukan uji materiil dan formil Pasal 7 ayat (6) dan (6a) UU APBN-P tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihaknya bersama teman-teman advokat lainnya mengajukan uji materiil dan formil ini dalam rangka bentuk tindaklanjut dari apa yang diaspirasikan masyarakat baik mahasiswa dan partai oposisi yang menolak kenaikan harga BBM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement