Senin 02 Apr 2012 22:43 WIB

Pemerintah Bisa Turunkan Harga BBM

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Chairul Akhmad
Petugas SPBU mengisikan BBM subsidi.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas SPBU mengisikan BBM subsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah bisa menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bila ICP menurun.

"Kalau turun harga ICP maka pemerintah dapat menyesuaikan harga BBM dengan menurunkannya," jelas Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie, di Jakarta, Senin (2/4).

Ical menyatakan kewenangan pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM ini diatur dalam pasal 7 ayat 6 a. Pasal ini tidak melulu mengatur masalah kenaikan, tetapi juga penurunan harga BBM.

Pasal dalam UU APBN-P itu membantu masyarakat agar BBM tidak segera naik, sekaligus memberi ruang kepada pemerintah untuk mencegah defisit anggaran.

Pasal itu disepakati secara alot oleh DPR, Jumat lalu. Fraksi PDIP, Gerindra, Hanura, menolak disahkannya pasal itu. Sedangkan parpol dalam Setgab semuanya menyetujui pasal itu, kecuali PKS.

Ical tidak mempermasalahkan perbedaan pandangan PKS, karena itu menurutnya, adalah dinamika politik yang harus dihargai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement