REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Dhana Widyatmika diduga menerima uang dari perusahaan wajib pajak yang pernah ditanganinya bahkan salah satu wajib pajak mengirimkan uang dengan nilai total Rp 97 miliar. Pihak kuasa hukum Dhana pun mempertanyakan karena selama pemeriksaan, penyidik tidak pernah klarifikasi mengenai substansi kasusnya.
"Di pemeriksaan keempat ini saja baru lingkup pekerjaannya, balum masuk ada investasi atau terkait aset apa," kata salah satu kuasa hukum Dhana Widyatmika, Daniel Alfredo yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/4).
Daniel menambahkan Dhana tidak pernah ditanya atau diklarifikasi penyidik mengenai hal-hal yang ditemui Kejaksaan Agung seperti aset kekayaan Dhana senilai Rp 18 miliar atau adanya nilai total transaksi sebesar Rp 97 miliar.
Kejaksaan Agung juga tidak menjelaskan apakah Rp 97 miliar itu dari satu rekening atau dari berapa rekening. Pasalnya Dhana memiliki beberapa rekening di bank.
Selain itu, ia juga mempertanyakan rekening Dhana kan ada yang dipakai untuk investasi di reksadana dan ada yang digunakan untuk keperluan bisnis. Saat ditanya apakah Dhana pernah mengaku telah menerima uang dari perusahaan-perusahaan wajib pajaknya, ia pun membantahnya.
"Tidak pernah, kalau menyangkut pekerjaannya, tidak pernah menerima uang. Pada dasarnya kan semua perusahaan wajib pajak, tapi apakah tiu wajib pajak pernah diperiksa atau tidak, belum diklarifikasi," kelitnya.