Senin 02 Apr 2012 17:55 WIB

SPBU di Dekat Kompleks Elite akan Dilarang Jual Premium

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Djibril Muhammad
Jero Wacik
Foto: antara
Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Akibat sulitnya mengontrol penyelewengan pada penggunaan BBM bersubsidi, Kementrian ESDM bakal membuat aturan baru untuk SPBU. Bagi SPBU yang berada di dekat kompleks elite, pemerintah kemungkinan akan melarang penjualan premium dan menggantinya hanya dengan Pertamax.

"Kami sedang mengkaji untuk menggeluarkan aturan ini," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Senin (2/4). Ia menuturkan masyarakat kelas atas harus dididik agar hanya menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan kemampuannya.

Ia juga mengaku bakal mewajibkan kendaraan dinas pemerintah memakai Pertamax. Jero menilai ini akan efektif untuk meminimalisir lonjakan pengguna Premium, mengingat adanya disparitas harga yang lebar dengan Pertamax.

Saat ini harga premium yang dijual di SPBU dipatok pada harga Rp 4.500 per liter. Sedangkan harga Pertamax berada di kisaran Rp 10.200 per liter dan Pertamax plus Rp 10.300 per liter. "Kita harapkan dengan ini pengguna Premium bisa menjadi berkurang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement