Senin 02 Apr 2012 17:54 WIB

Jakgung Tan Sri: Buron Indonesia Lari ke Malaysia, Kami Bekuk

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Buronan (ilustrasi)
Foto: Dekstopnexus.com
Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung RI, Basrief Arief melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MOU di bidang hukum dengan Peguam Negara (atau setingkat Jaksa Agung) Malaysia, Tan Sri Abdul Gani Patail di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Senin (2/4) ini. Dalam salah satu isi kesepakatan terdapat pula item kerjasama dalam menangkap buronan kasus kejahatan di Indonesia yang melarikan diri ke Malaysia.

"Saya beri jaminan, jika ada permintaan dari pada pihak Indonesia, akan kami laksanakan (penangkapan)," kata Peguam Negara Malaysia, Tan Sri Abdul Gani Patail dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, senin (2/4).

Tan Sri Abdul Gani menegaskan tidak akan melindungi penjahat atau pelaku tindak pidana di Indonesia yang melarikan diri ke negaranya. Sebaliknya, ia pun tidak akan membiarkan pelaku tindak pidana dari Malaysia yang akan kabur ke Indonesia.

Sementara, Jaksa Agung RI, Basrief Arief mengatakan mengenai kerjasama penangkapan buronan, kedua negara akan membicarakannya lebih lanjut ke depan. Antara Indonesia dan Malaysia juga telah memiliki perjanjian dalam ASEAN MLA (Mutual Legal Assistance) yang salah satunya kesepakatan mengenai penangkapan buronan kedua negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement