REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku bakal mewajibkan kendaraan dinas pemerintah memakai pertamax. Menurut Menteri ESDM Jero Wacik, hal ini efektif untuk meminimalisir lonjakan pengguna premium mengingat adanya disvaritas harga yang lebar dengan pertamax.
Saat ini harga premium yang dijual di SPBU dipatok pada harga Rp 4.500 per liter. Sedangkan harga pertamax berada di kisaran Rp 10.200 per liter dan pertamax plus Rp 10. 300 per liter.
“Kita harapkan dengan kebijakan ini pengguna premium bisa menjadi berkurang,” katanya saat ditemui seusai Konferensi Pers Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)-Perubahan 2012, Senin (4/2).
Hal ini juga dikatakan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo. Ia menuturkan Instansi pemerintah akan segera diminta menggunakan pertamax.
“Aturan ini akan segera dilakukan,” katanya. Meski demikian, ia enggan menuturkan kapan pastinya aturan ini diberlakukan. Pasalnya ini belum dikoordinasikan dengan Menteri ESDM.
“Di awal, kita akan mulai dari Jabotabek dulu,” ujarnya lagi. Pasalnya, di beberapa wilayah ketersediaan pertamax masih kurang bahkan belum ada sama sekali. Namun ia enggan menuturkan berapa penghematan yang bisa diraih dari formula ini.
VP Komunikasi PT Pertamina Mochamad Harun mengharapkan konsumen untuk setia memilih Pertamax. “Karena tidak ada regulasinya, kita hanya bisa menghimbau,” ujarnya.
Ia mengaku, jika ada lonjakan pada penggunaan premium, kemungkinan besar konsumsi akan bahan bakar ini bakal mencapai 47 juta kilo liter. Padahal kuota yang disediakan hingga akhir tahun hanya 40 juta kilo liter.