Senin 02 Apr 2012 17:10 WIB

Kejagung Bantah Istimewakan Agusrin

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Wakil jaksa Agung, Darmono
Wakil jaksa Agung, Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Gubernur Bengkulu Nonaktif, Agusrin M Najamuddin, sudah dijatuhkan, namun hingga saat ini eksekusinya belum dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Wakil Jaksa Agung, Darmono pun membantah adanya perlakuan istimewa terhadap pimpinan daerah dukungan Partai Demokrat ini.

"Kalau Jumat (30/3) kemarin belum datang, akan dilakukan pemanggilan ulang. Kita akan menjadwalkan ulang kepada yang bersangkutan," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/4). Pihaknya mengaku tidak tahu alasan Agusrin tidak memenuhi panggilan eksekusi dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu itu.

Dia menegaskan, bila putusan kasasi MA itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkraaht, maka salinan putusannya harus diterima dulu. Apabila Kejati telah menerima salinan putusannya, lanjut dia, seharusnya eksekusi bisa langsung dilakukan dengan didahului upaya pemanggilan.

Hal ini tentu saja berbeda dengan yang dilakukan tim eksekusi terhadap Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat yang langsung dilakukan eksekusi. Dia ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung pada 28 Maret 2012. Eksekusi terhadap Eep juga dilakukan berdasarkan petikan putusan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement