Senin 02 Apr 2012 16:50 WIB

Yusril Gugat Pasal 7 Ayat 6a

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hazliansyah
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra menggugat Pasal 7 ayat 6A Undang-Undang No. 22 Tahun 2011. "Pasal 7 ayat 6A ini bertentangan dengan Undang-Undang Pasal 28 a ayat 1, " ungkap Yusril, di Menteng, Jakarta, Senin (2/4).

Dia mengatakan, setiap warga yang merasa dirugikan dapat melakukan uji konstitusi. "Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya pilihan lagi, kecuali memeriksa dan menemukan apakah ada pelanggaran Pasal 7 ayat 6 A, "imbuh Yusril.

Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) melanjutkan, putusan MK itu akan diemban oleh sembilan orang untuk melakukan uji materi. "Jadi bukan orang perorangan, " ujarnya.

Menurutnya, Undang-Undng No. 22 Tahun 2011 sudah disahkan oleh Presiden dan DPR. Meskipun belum dimasukan lembar negara, dan ditanda tangani. "Kalau pun tidak ditanda tangani selama 30 hari maka sudah menjadi undang-undang, "ujarnya.

Yusril mengemukakan, mengajukan uji materi Pasal 7 ayat 6 A ini dilakukan supaya rakyat tidak diam dalam menghadapi perlawanan undang-undang yang bertentangan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement