Senin 02 Apr 2012 16:46 WIB

Eksekusi Agusrin Berlangsung di Jakarta?

REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU--Kejaksaan Negeri Bengkulu akan mempertimbangkan permohonan terpidana korupsi Gubernur (nonaktif) Bengkulu Agusrin M Najamudin yang meminta agar eksekusi dilaksanakan di Jakarta.

"Dalam surat permohonan penundaan eksekusi yang kami terima hari ini, Agusrin meminta agar eksekusi dilaksanakan di Jakarta dengan alasan keamanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Suryanto SH di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan surat permohonan tersebut akan direspon dan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Surat itu sendiri kata dia ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang selama ini menangani kasus Agusrin bersama dengan sejumlah jaksa dari Kejaksaan Agung.

"Surat ini hanya tembusan untuk kami, tapi kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan menyampaikan surat permohonan ini kepada Kejagung," tambahnya. Ia menjelaskan, jika dirunut pada proses persidangan kasus korupsi tersebut juga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan alasan keamanan.

Kekhawatiran terhadap munculnya gejolak sosial membuat surat permohonan eksekusi tersebut menurutnya juga layak dipertimbangkan. "Namun, semuanya tergantung pada keputusan Kejaksaan Agung. Jika eksekusi tetap dilaksanakan di Bengkulu, maka mau tidak mau harus kami laksanakan," katanya.

Sementara terkait penundaan eksekusi yang seyogyanya dilaksanakan hari ini (2/4), Suryanto mengatakan secara otomatis tidak dapat dilaksanakan sehubungan dengan adanya permohonan penundaan dan permintaan eksekusi di Jakarta tersebut.

Dalam surat permohonannya itu, Agusrin meminta penundaan eksekusi hingga 10 hari dan siap menyerahkan diri dalam waktu tersebut jika permohonannya dikabulkan.

Kuasa Hukum Agusrin, Moses Gravi dari Kantor Pengacara Marthen Parengkuan mengatakan kliennya dalam kondisi sehat dan sedang berada di sebuah pesantren di Jawa Barat.

"Kami juga meminta Mahkamah Agung agar merevisi putusan bahwa Agusrin mengetahui pembukaan rekening baru atas nama Kepala Dispenda Khaerudin sehingga merugikan keuangan negara hingga lebih Rp20 miliar," katanya.

Sebab, dalam putusan kasus korupsi yang memvonis Khaeruddin atau lebih dikenal dengan "Dispendagate" tandatangan Agusrin secara sah dipalsukan.

Sebelumnya, majelis kasasi berpendapat bahwa secara sah dan meyakinkan Agusrin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp 20 miliar.

"Tidak mungkin bawahannya membuka rekening tidak diketahui oleh atasannya," kata Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar. Majelis kasasi juga berpendapat bahwa vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu bukan bebas murni, sehingga permohonan kasasi Jaksa dapat diterima.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement