REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (2/4). Dalam pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umumm (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya membacakan pokok-pokok analisis yuridisnya saja dari naskah tuntutan setebal 1.124 halaman.
"Mengingat tebalnya surat tuntutan, kami akan membacakan pokok-pokok analisis yuridisnya saja," kata anggota JPU KPK, Anang Supriyatna, kepada majelis hakim. Majelis hakim yang diketuai oleh Dharmawati Ningsih tidak langsung mengambil keputusan. Ia mempertanyakan terlebih dahulu kesediaan Nazaruddin tentang usulan JPU tersebut.
Nazaruddin pun tak keberatan. Meski demikian, ia meminta JPU membacakan pokok-pokok dakwaannya. "Yang mulia saya ini didakwa tentang pasal 5, pasal 11, dan pasal 12. Saya mau minta kejelasan, JPU harus menjelaskan siapa yang menyerahkan uang ke saya, dikasih dimana, terus uang Rp 4,6 miliar itu di mana posisinya," kata Nazaruddin kepada majelis hakim.
Menurut JPU, Nazaruddin menerima cek sebanyak lima lembar senilai Rp 4,6 miliar dari Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris. Patut diduga, cek itu diberikan karena ada hubungan dengan jabatannya, yaitu sebagai anggota dewan periode 2009-2014 yang memiliki kewenangan dalam mengurus proyek penganggaran pembangunan wisma atlet.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Nazaruddin disebut membantu PT Duta Graha Indah (DGI) tbk menjadi pemenang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan. Namun, Nazaruddin membantah adanya penerimaan tersebut dan dia tidak tahu sama sekali perihal proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar tersebut.