Senin 02 Apr 2012 16:35 WIB

Tuntuan Nazaruddin Setebal 1.124 Halaman

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Tersangka Kasus Wisma Atlet M Nazaruddin
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Tersangka Kasus Wisma Atlet M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa perkara suap Wisma Atlet SEA Games M Nazaruddin yang akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (2/4), setebal 1.124 halaman.

Mempertimbangkan tebalnya surat tuntutan itu, JPU KPK meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan pokok-pokok analisis yuridisnya saja. "Mengingat tebalnya surat tuntutan, kami akan membacakan pokok-pokok analisis yuridisnya saja," kata anggota JPU KPK Anang Supriyatna kepada majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih tidak langsung mengambil keputusan. Ia mempertanyakan terlebih dahulu kesediaan Nazaruddin tentang usulan JPU tersebut. Majelis hakim kemudian mempersilakan kepada Nazaruddin untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Hasilnya, Nazaruddin mengatakan tidak keberatan hanya ia minta JPU membacakan pokok-pokok dakwaannya. "Yang mulia saya ini didakwa tentang pasal 5, pasal 11, dan pasal 12. Saya mau minta kejelasan, JPU harus menjelaskan siapa yang menyerahkan uang ke saya, di kasih di mana, terus uang Rp 4,6 miliar itu di mana posisinya. Saya tidak keberatan tapi point-point itu tadi yang saya minta dijelaskan," kata Nazaruddin kepada majelis hakim.

Mendapat persetujuan Nazaruddin itu, majelis hakim pun kemudian mempersilakan JPU untuk segera membacakan tuntutannya. "Silahkan kepada JPU untuk membaca tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim Dharmawati.

Nazaruddin terancam dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan membayar denda paling banyak Rp 1 Miliar. Sebab, selaku anggota dewan dikatakan menerima uang terkait proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Kompleks Stadion Jakabaring, Palembang.

"Terdakwa membantu PT Duta Graha Indah (DGI) tbk menjadi pemenang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Dengan maksud, menerima imbalan dari pihak lain. Di mana, menyalahi tugasnya sebagai Anggota DPR RI," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Kadek Wiradana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/11).

Menurut JPU, Nazaruddin menerima hadiah atau cek sebanyak lima lembar. Dimana, patut diduga karena ada hubungannya dengan jabatannya, yaitu sebagai anggota dewan periode 2009-2014 yang memiliki kewenangan dalam mengurus proyek penganggaran.

Atas penerimaan tersebut, dalam dakwaan pertama, Nazaruddin, dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, terdakwa selaku penyelenggara negara atau anggota dewan diduga menerima lima lembar cek dari Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris. Di mana, patut diduga cek diberikan terkait karena terdakwa telah mengupayakan PT DGI mendapat proyek pembangunan wisma atlet.

Selain itu, penuntut umum mengatakan uang Rp 4,6 miliar kepada terdakwa adalah realisasi pemberian fee 13 persen yang telah disepakati sebelumnya. Di mana, atas bantuan terdakwa PT DGI mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan kedua, yaitu Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor. Dan dakwaan ketiga, melanggar Pasal 11 UU Tipikor," kata Jaksa Kadek.

Jaksa mengatakan, dua cek pertama diterima sekitar bulan Februari 2011. Dengan nilai masing-masing Rp 1.065.000.000 dan Rp 1.105.000.000 yang dicairkan tanggal 25 Februari 2011.

Kemudian, dua cek berikutnya diterima beberapa hari sebelumnya. Dengan nilai, masing-masing Rp 1.120.000.000 dan Rp 1.050.000.000. Dan satu lembar cek yang diterima pada Maret 2011 senilai Rp 335.700.000. Sehingga, jumlahnya menjadi Rp 4,6 miliar.

Namun, Nazaruddin membantah adanya penerimaan tersebut. Sebab, dia tidak merasa menerima dan menikmati uang tersebut.

Menurut Nazaruddin, dia tidak tahu sama sekali perihal proyek Wisma Atlet. Sebab, tidak diperintahkan oleh Anas Urbaningrum yang diakui sebagai pemilik Permai Grup untuk menangani proyek pembangunan senilai Rp 191 miliar tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement