Senin 02 Apr 2012 15:41 WIB

Malaysia Jamin tak Lindungi Koruptor Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Malaysia menjamin tidak akan melindungi buronan koruptor Indonesia yang melarikan diri ke negara tersebut. Penegasan tersebut diungkapkan Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Abdul Gani Patail,  usai Penandatanganan Kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Malaysia terkait Bidang Hukum kedua negara di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (2/4).

Penandatanganan tersebut dilakukan Jaksa Agung RI, Basrief Arief yang dihadiri Menkopolhukam, Djoko Suyanto dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin. Ia menambahkan jaminan tersebut dilakukan jika ada permintaan dari Pemerintah Indonesia. "Kita tidak akan melindunginya," katanya.

Sementara itu, Basrief Arief menyatakan soal buronan koruptor itu sebenarnya sudah ditangani melalui ASEAN Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik.

Sebelumnya terkait MoU, Jaksa Agung Basrief Arief menyebutkan MoU itu untuk menangani masalah hukum antara kedua negara, seperti Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah di Malaysia khususnya tenaga kerja Indonesia (TKI) demikian juga soal illegal fishing, illegal logging, terorisme dan narkotika.

Sementara itu, Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Abdul Gani Patail menyambut baik adanya penandatanganan nota kesepahaman tersebut. "Saya mengharapkan dari MoU meluas ke aspek lainnya," katanya.

Dikatakan dia, pihaknya berjanji akan memberitahukan WNI yang divonis hukuman mati ke pemerintah Indonesia dan akan diberikan kuasa hukum yang mendampinginya. "Termasuk akan memberitahukan orang yang kena hukuman mati, kita berikan representasi seorang lawyer," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement