REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memperkirakan penataan Pemilu 2014 terancam gagal. Asumsi itu didasarkan pada pembahasan RUU Pemilu di DPR sudah mendekati batas akhir pada 5 April 2012. ''Ketersediaan waktu Pansus yang terbatas itu dikhawatirkan tidak akan mampu mengakomodir isu-isu krusial penataan Pemilu, khususnya penegakan hukum,'' kata Topo Santoso, ahli hukum UI yang juga menjadi pendiri Perludem dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (2/4).
Topo membeberkan soal paradigma penegakan hukum dalam Pemilu 2009 yang mestinya diluruskan dalam RUU Pemilu. Selain itu ada juga seputar harmonisasi ketentuan pidana dan pemberian sanksi administratif terhadap partai politik dan juga peserta Pemilu.
Terkait dengan hal tersebut, Topo mengatakan, Perludem mendesak Pansus RUU Pemilu untuk segera menyelesaikan pembahasan tepat waktu. Pansus RUU Pemilu juga didesak untuk menciptakan sistem keadilan pemilu yang berorientasi terhadap pemenuhan dan melindungi hak elektroral, serta harmonisasi peraturan terkait penegakan hukum pemilu.