Senin 02 Apr 2012 06:22 WIB

Anas Urbaningrum Ingatkan PKS

Rep: Erdy Nasrul / Red: Didi Purwadi
Rapat paripurna DPR-RI yang diantaranya membahas soal kenaikan harga BBM.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Rapat paripurna DPR-RI yang diantaranya membahas soal kenaikan harga BBM.

REPUBLIKA.CO.ID,REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hubungan parpol koalisi, terutama Partai Demokrat dan PKS, merenggang terkait tidak satu suaranya mereka dalam voting kebijakan kenaikan harga BBM subsidi pada sidang paripurna DPR. Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, hanya mengingatkan partai yang berseberangan suara bahwa ada konsekuensi yang tertuang dalam kontrak koalisi.

Anas menyampaikan adanya beda pendapat di parpol koalisi merupakan hak dari ketua koalisi, yakni Susilo Bambang Yudhoyono, untuk mengambil tindakan. Sebab, SBY yang memiliki kewenangan tersebut.

"Ada Ketua Koalisi yang berwenang (SBY), serta adanya butiran-butiran kontrak koalisi," kata Anas.

Di situ bukan hanya Presiden dan Wapres yang harus memahami. Tapi, semua parpol yang tergabung dalam Setgab itu juga harus memahaminya.

Bila ada pelanggaran kontrak koalisi parpol, hal itu dianggapnya sebagai dinamika politik. Namun, kata Anas, semua akan dikembalikan kepada sistem kontrak yang telah disepakati.

"Intinya kontrak koalisi bisa ditegakan dengan baik," tuturnya. Anas meminta semua pihak menyikapi perbedaan di koalisi dengan kepala tetap dingin.

Rapat Paripurna DPR RI, Sabtu (31/3), sepakat menunda rencana kenaikan harga BBM pada 1 April 2012. Ada sebanyak 356 suara yang mendukung opsi penundaan tersebut. Sebanyak 356 suara yang berasal dari lima partai koalisi Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN, PPP, dan PKB itu memilih opsi pilihan kedua. Yakni, opsi untuk menambahkan Ayat 6a yang menyatakan bahwa pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM jika harga rata-rata minyak mentah di Indonesia (ICP) naik atau turun hingga lebih dari 15 persen dalam waktu enam bulan.

Sementara, sebanyak 82 lainnya menolak (bukan menunda) kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Itu termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan anggota Setgab. PKS bersama Hanura memilih opsi pilihan pertama yaitu tetap pada substansi Pasal 7 Ayat 6 RUU APBN Perubahan 2012 yang tidak memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement