REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO – Tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) korporat yang dilayani Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, tergolong masih cukup rendah.
Menurut Kepala KPP Pratama Purwokerto, Haris Hartadi, dari sekitar 5.000 wajib pajak korporat yang tercatat di kantor pajak KPP Pratama Purwokerto, yang taat pajak baru sekitar 3.000 wajib pajak korporat.
''Dengan demikian, baru sekitar 60 persen wajib pajak korporat yang taat pajak. Sisanya, sebanyak 2.000 wajib pajak atau 40 persen masih tergolong belum patuh,'' kata Haris, Sabtu (31/3).
Namun demikian, dia mengatakan prosentase ini lebih baik bila dibandingkan wajib pajak yang berada di luar naungan kantor KPP lain di wilayah Jateng dan DIY.
Terhadap wajib pajak korporat yang masih belum taat pajak ini, Haris menyatakan akan terus melakukan penyisiran dan meminta mereka untuk mematuhi aturan perpajakan yang berlaku. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mencoba mengelak untuk mengindari pajak.
Sebagai contoh, beberapa waktu lalu KPP Pratama Purwokerto sempat melakukan pemeriksaan terhadap salah satu perusahaan eksportir karena tidak menaati pajaknya. ''Jadi, pada prinsipnya kami akan terus melakukan upaya untuk mengoptimalisasi peningkatan kepatuhan wajib pajak korporat,'' tegasnya.