REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku menghargai keputusan Paripurna DPR RI tentang bahan bakar minyak (BBM). Menurut Juru Bicara Fraksi PKS, Abdul Hakim, keputusan yang menetapkan adanya penambahan ayat dalam Pasal 7 telah melalui mekanisme demokrasi.
Karena itu, pihaknya mengaku tetap menghargai hal tersebut. Tapi, kata dia, jika para kader PKS atau pun masyarakat ingin melakukan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya mengaku memberikan dukungan.
Pasalnya, kata dia, upaya tersebut merupakan sesuatu yang positif dan sebagai upaya untuk menjaga Undang-Undang (UU) tidak ternodai. "Secara partai politik, PKS menghargai keputusan yang telah diambil. Namun jika ada yang ingin melakukan judicial review, PKS pun akan memberikan dukungan,"ujar Hakim.
PKS adalah satu-satunya partai koalisi yang menolak penambahan ayat pada pasal 7 UU Migas. Sebelumnya PKS mengajukan opsi 20 % besaran ICP yang membolehkan pemerintah menyesuaiakan harga minyak, namun gagal di proses lobi.