REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jangan bergembira dulu dengan hasil sidang paripurna DPR mengenai penolakan kenaikan BBM. Karena, dari keputusan DPR itulah, pemerintah memiliki katup pengaman berupa kewenangan untuk menaikan harga BBM sewaktu-waktu jika telah melampaui syarat yang dimintakan parlemen.
Menteri Keuangan, Agus Martowardjoyo, mengatakan Pasal 7 ayat 6A memberikan kewenangan kepada pemerintah tapi kewenangan itu tidak bisa langsung dieksekusi oleh pemerintah. ”Karena pemerintah harus meyakini minimum ada kenaikan harga minyak dunia ICP 15 persen dibandingkan dengan 105 dolar per barel. Itu harus terjadi rata-rata selama enam bulan,” katanya akhir pekan lalu.
Jika persyaratan yang diajukan oleh DPR itu belum tercapai, katanya, tidak akan ada kenaikan. Tetapi, hal sebaliknya berlaku jika kondisi dunia memburuk, pemerintah terpaksa menaikan harga BBM. ”Kita mesti ikuti, Maret ini saja ICP kita 128,40 dolar AS. Kita lihat rata-ratanya berapa,” katanya.
Kalau rata-ratanya selama enam bulan terakhir sudah lebih tinggi daripada 105 dolar AS per barel, secara kewenangan, pemerintah bisa melakukan penyesuaian. Ia beranggapan hasil sidang paripurna telah memberikan katup pengaman kepada pemerintah. ”Kalau kondisi dunia memburuk, kita sudah punya katup pengaman,” tambahnya.
Batas waktu enam bulan itu dihitung mundur. Dijelaskan Agus, jika dihitung mundur, ICP sekarang sudah pada kisaran 120 dolar AS per barel dan harus dibandingkan dengan asumsi ICP dalam APBN 2012 yakni 105 dolar AS, dari situ terlihat apakah ICP sudah mencapai 15 persen atau belum.