REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Pemerintah masih memiliki kewenangan untuk menaikan harga BBM sewaktu-waktu. Dengan catatan, dalam kurun waktu enam bulan harga Indonsia Crude Prise (ICP) naik rata-rata 15 persen.
Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, menjelaskan proses politik yang terjadi di DPR hanya menegaskan bahwa menaikan harga BBM merupakan ranah pemerintah.
“Ketua fraksi hanya menyampaikan bahwa sebetulnya menaikan BBM itu adalah domainnya pemerintah, tapi bukan domainnya DPR,” katanya saat ditemui di kantor presiden, Sabtu (31/3) malam.
Artinya, harga eceran BBM bersubdisi itu ditetapkan oleh pemerintah. Jika kenaikan itu ditetapkan oleh DPR, dikhawatirkan semua item diminta untuk tidak mengalami kenaikan. Ia juga menjelaskan, hasil dari sidang paripurna DPR juga meminta agar pemerintah menghitung rata-rata kenaikan ICP sebesar 15 persen dalam kurun waktu enam bulan.
Jika dengan rumus tersebut harga ICP sudah di atas 120,75 dollar AS per barel, maka pemerintah bisa menaikan harga BBM tanpa perlu meminta persetujuan DPR lagi. “Kalau di atas 120,75 barulah pemerintah memiliki kewenangan untuk menaikan atau menyesuaikan,” katanya.
Hatta mengartikan dengan syarat yang diberikan DPR, pemerintah diminta untuk tidak semena-mena, gegabah atau begitu gampang menaikan harga BBM. “Hanya apabila betul-betul terpaksa harus kita lakuakn untuk menyelamatkan perekonomian nasional kita,” katanya.