REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Opsi penambahan pasal yang digulirkan Ketua DPR Marzuki Ali dalam rapat paripurna BBM dinilai telah menggiring pada pelanggaran terhadap UUD 1945. "Pasal 7 ayat 6 sudah menjadi undang-undang. Artinya tidak boleh divoting lagi," kata anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka, Sabtu (31/3).
Ia mengatakan, pemaksaan terhadap adanya opsi penambahan pasal 7 ayat 6A sama artinya DPR telah melanggar Undang-Undang. Dalam pasal tambahan tersebut disebutkan, apabila harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) mencapai 15 persen, maka pemerintah boleh menaikkan harga BBM enam bulan ke depan. "BBM akan menyesuaikan harga pasar dunia," ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR RI itu menambahkan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 28 UU Migas, harga BBM tidak diperbolehkan diserahkan pada mekanisme pasar. "Itu artinya, opsi tersebut juga telah melanggar konsitusi UUD 1945," kata dia.