Jumat 30 Mar 2012 23:19 WIB

Enam Tersangka Korupsi Chevron Dicekal

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Chairul Akhmad
Sejumlah polisi bersiaga di gerbang kamp Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang diblokir ratusan buruh di Pekanbaru. Para buruh memblokir gerbang kamp Chevron selama dua hari untuk mendesak perbaikan kontrak yang melindungi hak-hak buruh subkontraktor.
Foto: Antara/FB Anggoro
Sejumlah polisi bersiaga di gerbang kamp Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang diblokir ratusan buruh di Pekanbaru. Para buruh memblokir gerbang kamp Chevron selama dua hari untuk mendesak perbaikan kontrak yang melindungi hak-hak buruh subkontraktor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat permohonan cekal atau pencegahan ke luar negeri terhadap enam tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) kepada pihak imigrasi.

Sejak Jumat (30/3), enam tersangka kasus Chevron ini secara resmi telah dilakukan pencekalan. "Sejak sore ini, enam orang tersangka Chevron sudah dicekal," kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin Pamimpin Situmorang, dalam pesan singkat kepada Republika, Jumat (30/3).

Edwin memaparkan enam orang tersangka kasus Chevron yang telah dicekal secara resmi yaitu Ricksy Prematury, Kukuh, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbiyanti dan Herlan. Satu orang yang belum diajukan pencekalannya adalah Alexiat Tirtawidjaja.

Surat permohonan cegah ke luar negeri terhadap Ricksy Prematury dengan Nomor Keputusan: 067/D/Dsp/3/03/2012 tertanggal 30 Maret 2012. Selain itu, secara berturut-turut tersangka lainnya yaitu Kukuh dengan Nomor Keputusan: 068, Widodo dengan Nomor Keputusan: 069, Bachtiar Abdul Fatah dengan Nomor Keputusan: 070, Endah Rumbiyanti dengan Nomor Keputusan:071 dan Nomor Keputusan: 072 untuk tersangka Herlan. "Untuk pencekalan satu tersangka lagi, tanya JAM Pidsus," ujar Edwin.

Ricksy Prematury menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Planet Indonesia dan Herlan merupakan Direktur Utama PT Sumigita Jaya. Dua perusahaan ini yang merupakan perusahaan rekanan swasta yang melakukan kerjasama dengan Chevron untuk melakukan proyek bioremediasi terhadap tanah yang telah tercemar akibat eksplorasi tambang Chevron di Riau.

Proyek bioremediasi ini yang dianggap penyidik satuan khusus (Satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, sebagai proyek fiktif. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar 23 juta dolar AS atau sekitar Rp 210 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement