REPUBLIKA.CO.ID, GARUT - Satu lagi aksi penimbunan bahan bakar diungkap oleh Polisi. Penimbunan minyak sebanyak 2,4 ton jenis solar ditemukan di salah satu rumah di Kampung Kiarakohok, RT 04 RW 11, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Garut, Jumat (30/3).
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Yusuf Hamdani mengatakan selain menyita barang bukti solar, polisi juga berhasil menangkap pelaku atau pemilik tempat penimbunan berinisial Im (38) yang beprofesi sebagai penjual bensin eceran.
"Penimbunan BBM ini berhasil kami ungkap berdasarkan informasi dari masyarakat," kata AKP Yusuf. Ia menerangkan, terungkapnya penimbunan itu ketika masyarakat curiga terhadap pelaku yang sebelumnya memiliki drum kosong sudah dalam keadaan penuh oleh BBM.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan menggerebeg sebuah bangunan sekitar rumah pelaku dan menemukan 12 drum berisi solar. Solar itu, kata Yusuf, sengaja dikumpulkan pelaku dari hasil pembelian langsung dari salah satu SPBU di kawasan Pameungpeuk sejak Senin (26/3) hingga Kamis (29/3).
"Jadi pelaku beli ke SPBU, kemudian dikumpulkan hingga berhasil menampung 2,4 ton solar," katanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Yusuf, BBM yang ditimbun itu diduga akan dijual pelaku setelah ditetapkannya kenaikan harga BBM, 1 April 2012.
Tujuan pelaku menimbun BBM itu, kata Yusuf, hanya mencari keuntungan dari hasil penjualan solar eceran kepada para nelayan. "Kalau dijual setelah ditetapkan kenaikan, tentu akan memiliki keuntungan berlipat, karena BBM yang dibeli pelaku dibeli saat harga belum naik," jelas Yusuf.
Akibat perbuatan pelaku, polisi akan menjeratnya dengan pasal 53 Undang-undang 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman kurungan minimal 3 sampai 4 tahun penjara.