Jumat 30 Mar 2012 17:55 WIB

Lima Fraksi Setujui Kenaikan BBM Dengan Catatan

Rep: Fitria Andayani/ Red: Hazliansyah
Pembatasan BBM bersubsidi (ilustrasi)
Pembatasan BBM bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hampir seluruh fraksi dalam sidang paripurna menyetujui untuk tidak menaikkan harga BBM. Meskipun demikian dengan satu catatan untuk menambah satu ayat pada pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012.

Sejauh ini, PPP, PKB, PAN, PKS, dan Golkar yang semula terkesan mendukung pemerintah sejak awal pembahasan APBNP di Badan Anggaran, berubah pikiran. Mereka menolak BBM dinaikkan dan subsidi energi sebesar Rp 225 triliun. Namun dengan satu syarat yaitu menambahkan satu ayat untuk mendampingi pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012. Pasal tambahan tersebut memungkinkan pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM bila harga ICP naik hingga persentase tertentu.

PAN misalnya menyetujui kenaikan harga BBM bila ICP naik hingga 15,5 persen. PPP mengusulkan 10 persen, dan PKB 17,5 persen. Sedangkan PKS akan menaikkan harga BBM bila ICP naik 20 persen.

"Dihitung 90 hari atau 3 bulan sejak sekarang," ujar juru bicara PKS, Lukman Hakim.

Sementara Golkar mengizinkan kenaikan bila ICP naik 15 persen. "Dalam waktu 6 bulan. Jadi kalau harganya naik sampai 175 dolar AS per barel, baru bisa naik. Sekarang masih 115 dolar AS per barel," kata perwakilan Golkar, Pan Catur.

Perbedaan pendapat ini disikapi Ketua DPR, Marzuki Alie dengan menskors sidang paripurna untuk sebuah forum lobi. "Formula secara ini tidak bisa didiskusikan lewat paripurna, harus dalam forum lobi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement