REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga Jumat (30/3), sudah ada 30 SPBU yang diberikan sanksi oleh Pertamina berupa penyetopan pasokan BBM. Lokasinya berada di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan yang jumlahnya cukup banyak.
Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina Mochamad Harun mengatakan konsumsi BBM nasional mengalami lonjakan cukup signifikan dalam tiga bulan terakhir. Pada Januari 2012, total konsumsi BBM mencapai 3,4 juta kiloliter (kl). Berikutnya Februari sebanyak 3,5 juta kl, dan Maret 2012 diperkirakan menembus angka 3,7 juta kl.
Normalnya, kata Harun, dengan alokasi 40 juta kl tahun ini, konsumsi normal BBM semestinya 3,2 - 3,3 juta kl. Hal itu agar kebutuhan BBM terpenuhi sesuai kuota hingga akhir tahun.
Ada dua pola yang diberlakukan Pertamina dalam memberikan sanksi terhadap SPBU yang terindikasi melakukan penimbunan. Pertama, jika ada SPBU yang terbukti melakukan dan melayani penimbunan, BBMnya akan dialihkan ke SPBU lain yang berada dalam satu wilayah yang sama.
Kedua, jika SPBU yang terbukti melakukan dan melayani penimbunan adalah satu-satunya SPBU di wilayah tersebut, maka pasokan BBMnya tetap diteruskan. “Hanya saja, pengelolaannya diambil alih oleh Pertamina, bukan oleh pengusaha daerah yang bersangkutan,” kata Harun saat dihubungi wartawan, Jumat (30/3).
Pertamina mengamankan pasokan BBM di daerah-daerah mulai dari depot hingga SPBU. Layanan telepon pengaduan Pertamina pada nomor 500000, kata Harun, langsung dishare dengan kepolisian wilayah setempat. Jadi, jika ada laporan masuk, maka kepolisian langsung mengetahui dan melakukan penindakan.