REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri secara resmi melarang aksi unjuk rasa untuk menentang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan di objek-objek vital seperti bandara udara. Larangan ini berdasarkan dengan Undang Undang Nomor 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan informasi dan pendapat.
"Berdasarkan UU Nomor 9/1998, ada beberapa tempat yang dilarang untuk melakukan unjuk rasa," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/3).
Saud menambahkan objek-objek vital yang dilarang untuk melakukan unjuk rasa seperti di bandara udara, stasiun kereta api, rumah sakit dan instalasi militer. Jika massa tetap memaksa untuk melakukan unjuk rasa di tempat-tempat tersebut, akan dilakukan pembubaran paksa.
Selain itu, Polri juga menegaskan agar masyarakat yang melakukan unjuk rasa tidak melakukan pelanggaran hukum, apalagi membawa benda-benda tajam dan batu serta bom molotov. Untuk demonstran yang membawa benda-benda itu akan tetap ditindak secara hukum.
"Kalau ada yang membawa bom molotov akan dikenakan undang-undang yang ada, begitu pun dengan mahasiswa kalau melanggar ketentuan," tegasnya.