Kamis 29 Mar 2012 16:39 WIB

Inilah Rencana Kenaikan Tarif Angkutan Laut

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Dewi Mardiani
Sejumlah kendaraan antre untuk turun dari kapal feri saat tiba di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (3/9). Kepadatan arus balik dari Sumatra terlihat lancar.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sejumlah kendaraan antre untuk turun dari kapal feri saat tiba di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (3/9). Kepadatan arus balik dari Sumatra terlihat lancar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan harga BBM bakal berimbas pada tarif angkutan penyeberangan dan angkutan laut lainnya. Hal itu terjadi jika harga BBM bersubsidi naik. Inilah rencana kenaikan tarif angkutan laut dari sumber di Kamar Dagang dan Industri (Kadin):

1. Sektor angkutan

- Angkutan niaga nasional (10—15 persen)

- Angkutan laut penumpang (10—15 persen)

- Angkutan pelayaran rakyat (15—20 persen)

- Angkutan penyeberangan (30—40 persen)

2. Komponen harga BBM kapal

- Indonesia     : MOPS+ PPN 10 persen + PKB 5 persen + alfa/marjin Pertamina (5-7,5 persen), PPh (2,5 persen), iuran Migas (0,3 persen).

- Singapura     : MOPS+ biaya handling ke kapal 5—10 Dollar per ton.

- Jepang        : MOPS+ biaya handling ke kapal 38 Dollar per ton.

- Korea Selatan : MOPS+ biaya handling ke kapal 25 Dollar per ton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement