Kamis 29 Mar 2012 14:57 WIB

Kasus Chevron Jadi Kasus Prioritas Kejakgung

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Basrief Arief
Foto: Antara/Agus Bebeng
Basrief Arief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung melakukan penandatangan nota kesepahaman atau MOU dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepala Polri mengenai fokus penanganan terhadap 10 area kerawanan tindak pidana korupsi. Menurut Jaksa Agung, kasus korupsi Chevron menjadi salah satu kasus prioritas karena menjadi salah satu bidang dari 10 area kerawanan korupsi.

"Kasus Chevron kan terkait salah satu area tadi, di sektor migas. Jadi salah satu fokus juga," kata Jaksa Agung, Basrief Arief dalam jumpa pers bersama Ketua KPK Abraham Samad dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/3).

Basrief memaparkan ada 10 area kerawanan paling tinggi dalam melakukan tindak pidana korupsi yang menjadi fokus penanganan tiga institusi penegak hukum ini. Salah satunya sektor migas dengan salah satu kasus korupsi di sektor migas yang ditangani Kejagung, yaitu kasus korupsi Chevron.

Area tersebut yaitu sektor pengadaan barang dan jasa, sektor keuangan dan perbankan, sektor perpajakan, sektor migas (minyak bumi dan gas), sektor BUMN dan sektor BUMD. Selain itu, kepabeanan dan cukai, sektor pendapatan atau penerimaan negara, penggunaan APBN atau APBD atau penggunaan APBNP dan APBDP, sektor aset atau barang milik negara atau daerah dan sektor pelayanan umum.

Dalam MOU tersebut, tiga institusi penegak hukum ini melakukan koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai dengan eksekusi serta pengamanan aset negara. Untuk kasus Chevron, penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) sedang melakukan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka pada Kamis (29/3) ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement