Kamis 29 Mar 2012 14:50 WIB

MK: Harga Migas tak Diserahkan ke Pasar

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Massa melakukan aksi unjukrasa menentang rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Massa melakukan aksi unjukrasa menentang rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, pembatalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 28 Ayat 2 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) masih berlaku hingga kini. MK membatalkan pasal tersebut pada 15 Desember 2004.

Hakim konstitusi Harjono menerangkan, aturan yang dibatalkan MK tersebut pada intinya melarang penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan mekanisme harga pasar. Ini lantaran, kata Harjono, Pasal 28 Ayat 2 bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33. Bunyi pasal tersebut adalah, “Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan.”

“Pasal itu masih berlaku, sebab belum ada aturan baru yang dijadikan acuan pemerintah,” kata Harjono di gedung MK, Rabu (29/3). Dia menjelaskan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mantan ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi, dan belasan pimpinan ormas Islam serta akademisi yang mengajukan gugatan uji materiil UU Migas ke MK.

Din Syamsuddin menerangkan, pihaknya mendaftarkan gugatan UU Migas Pasal 1 Angka 19 dan 23, Pasal 3 Huruf b, Pasal 4 Ayat 3, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 Ayat 2, Pasal 13, dan Pasal 44. Gugatan terhadap beberapa pasal tersebut dilakukan karena aturan ini yang menjadi faktor penyebab dan pendorong liberalisasi pengelolaan migas. Hal ini membuat negara menjadi runtuh dari segi ekonomi dan membuat dampak buruk berupa kerugian negara sebesar ratusan triliun.

Dia menilai kebijakan pemerintah sangat keliru sebab menggunakan pendekatan menaikkan harga BBM dengan mengikuti harga dunia. “Ini harus diakhiri, apalagi MK sebelumnya sudah membatlkan aturan tentang harga BBM tidak boleh diserahkan mekanisme pasar,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement