REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung melakukan eksekusi terhadap Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, pada Rabu (28/3). Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), masih ada 48 terpidana korupsi yang belum dieksekusi Kejaksaan Agung.
"Masih ada 48 terpidana yang belum dieksekusi, termasuk Sumita Tobing (mantan Dirut TVRI), tapi di luar Eep Hidayat," kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson yang dihubungi wartawan, Rabu (28/3).
Emerson menambahkan memang masih menjadi perdebatan, terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht apakah harus menunggu salinan putusan atau hanya memerlukan petikan putusan dalam melakukan eksekusi. Pasalnya dalam surat edaran dari Jaksa Agung pada 2004, petikan putusan dapat menjadi dasar eksekusi.
Maka itu ia mempertanyakan banyaknya terpidana yang belum dieksekusi Kejaksaan Agung. Ia juga memintan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menegur Jaksa Agung terkait hal ini. Untuk melakukan eksekusi tidak perlu menunggu proses Peninjauan Kembali (PK).
"Bahkan 25 orang dari 48 terpidana tidak dieksekusi karena melarikan diri. Maka itu kami akan datangi Jaksa Agung untuk mendesak eksekusi para terpidana korupsi," tegasnya.