REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketidakpuasan hasil penghitungan manual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Bekasi pada 11 Maret 2012, berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Rabu (28/3), MK menggelar sidang sengketa Pilbup Bekasi yang diajukan oleh dua peserta, yakni pasangan Sa’duddin-Jamal Lulail Yunus dan pasangan M Darip Mulyana-Jejen Sayuti.
Kuasa hukum Sa’duddin-Jamal Lulail Yunus, Hikmat Prihadi, menyatakan, pihaknya keberatan terhadap penghitungan manual keputusan KPU Kabupaten Bekasi pada 15 Maret 2012. Apalagi dalam penghitungan itu ditetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2012-2017, dimenangkan pasangan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja.
Dalam penghitungan akhir KPU Bekasi, pasangan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja memperoleh 442.857 suara (41,06 persen). Adapun pasangan Sa’duddin- Jamal Lulail Yunus mendapat 331.638 suara (30,75 persen), serta pasangan M Darip Mulyana-Jejen Sayuti sebanyak 304.108 suara (28,19 persen).
Dijelaskan Hikmat, hasil itu diraih dengan proses pemilihan yang berjalan tidak demokratis dan penuh kecurangan, yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan KPU Bekasi. Menurut Hikmat, KPU Bekasi telah membuat kartu pemilih atas nama anak yang masih balita, dan itu jumlahnya tidak sedikit. “Termohon (KPU) melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya saat membacakan permohonan di sidang yang dipimpin Akil Mochtar tersebut.
Hikmat menambahkan, termohon melalui perangkat yang di bawahnya, yaitu Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) terlibat menciptakan kecurangan politik uang untuk memenangkan pasangan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan M Darip Mulyana-H Jejen Sayuti, Effendy Saragih menyebut, pihaknya menemukan fakta hukum pasangan pemenang melakukan praktik politik uang di 18 kecamatan di Kabupaten Bekasi. Untuk itu, kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati ini meminta MK memerintahkan KPU setempat melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
MK menunda sidang dan melanjutkannya pada Kamis (29/3) untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU) dan pihak terkait, yakni pasangan Neneng Hasanah Yasin- Rohim Mintareja. “Sidang ditunda besok,” kata Akil Mochtar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK).