REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung melakukan eksekusi terhadap Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat dengan menahannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (28/3).
Eep dieksekusi tim jaksa eksekutor di kediamannya tanpa perlawanan. Berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), Eep Hidayat dijatuhi vonis hukuman pidana selama lima tahun penjara.
"Tidak ada perlawanan apa pun dari yang bersangkutan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Yeswa Kusumah yang dihubungi wartawan, Rabu (28/3).
Yeswa menjelaskan Eep Hidayat dilakukan eksekusi di kediamannya di daerah Sompi, Cigadung, Subang, Jabar pada Rabu (28/3) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam eksekusi tersebut, Eep Hidayat tidak melakukan perlawanan dan kooperatif terhadap tim jaksa eksekutor saat akan dibawa ke Lapas Sukamiskin.
Saat ini, pihaknya sedang menunggu terpidana Eep Hidayat untuk mengganti uang denda dan uang ganti rugi seperti yang diputuskan dalam putusan kasasi MA. Jika uang ganti rugi tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sejak eksekusi, maka terpidana akan ditambah kurungan pidananya selama lima tahun.
"Uang denda pun harus dibayarkan, jika tidak dibayarkan maka akan ditambah lagi kurungannya selama tiga bulan," tegasnya.