REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin mengaku uang di rekeningnya tidak lebih dari Rp 1 miliar.
"Rekening saya yang diblokir KPK, hanya Rp 800 juta, cabang Bank Mandiri DPR," ujar Nazaruddin dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/3).
Bahkan, lanjut Nazaruddin, rincian Rp 800 juta yang ia miliki, ditegaskan Nazaruddin, tanpa seperser pun penghasilan ia selama menjabat anggota dewan.
"Selama saya menjabat anggota DPR saya tidak pernah menerima gaji saya," kata Nazaruddin. Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyebutkan Nazaruddin menerima suap sebesar Rp4,6 miliar dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI), M El Idris.
Suap tersebut, menurut jaksa, merupakan success fee guna memenangkan PT DGI atas proyek wisma atlet SEA Games 2011 yang menyerap APBN sebesar Rp191 miliar lebih.
Hal ini yang ,menurut jaksa ,bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki terdakwa selaku anggota DPR. Dalam surat dakwaan itu, jaksa juga menyebutkan bahwa di awal 2010 ,terdakwa memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang ketika itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, kepada anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh.
Tujuan perkenalan tersebut, menurut jaksa, agar Angelina Sondakh dapat memfasilitasi Rosa memperoleh proyek wisma atlet Jakabaring yang menjadi proyek dari Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).