REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK - Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), pada April mendatang membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat akan mengurangi kuota penggunaan BBM jenis premium yakni mengeluarkan kebijakan dengan mewajibkan kendaraan operasional yang menggunakan BBM jenis premium untuk menggunakan pertamax.
Saat ini, kendaraan operasional Pemkot Depok masih menggunakan BBM jenis premium bersubsidi. "Kendaraan operasional akan menggunakan Pertamax sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," kata Kepala Sub Bagian Humas Setda Depok, Dericko Widodo, di Balaikota Depok, Rabu (28/3).
Menurut Dericko, dengan kebijakan tersebut tentu akan menambah pengeluaran di anggaran belanja. Di Pemkot Depok sendiri terdapat sekitar seribu kendaraan operasional. Namun tidak semua dicover Anggaran Pembelian dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
Hanya kendaraan di dinas teknis saja yang memiliki anggaran pembelian bahan bakar. Misalnya di Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemadam Kebakaran. "Anggaran pembelian bahan bakar untuk dinas teknis sudah ada dalam APBD. Kalau terjadi kenaikan harga BBM tentunya akan terjadi penambahan biaya juga," tegasnya.
Dericko mengungkapkan, bahan bakar kendaraan kepala dinas tidak ditanggung dalam APBD. "Hanya kendaraan operasional saja," tukasnya.
Terkecuali, sambung dia, kendaraan bagi walikota, wakil walikota dan sekretaris daerah. Pasalnya, kepala dinas telah memiliki tunjangan kesejahteraan. "Salah satunya untuk pembelian bahan bakar," katanya.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkot Depok, Ridwan menuturkan, di DKP anggaran untuk pembelian bahan bakar mencapai Rp 260 juta per bulan. Jumlah tersebut dapat bertambah jika harga BBM naik pada April mendatang.
Ridwan merinci kendaraan operasional yang ada di DKP sebanyak 67 kendaraan. Penyesuaian anggaran nantinya akan dilakukan jika harga BBM naik karena anggaran yang ada tidak mencukupi. "Kekurangannya akan dianggarkan dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT)," ungkapnya.