REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR diminta memanggil PT Trimarga Rekatama terkait dengan pembelian pesawat tempur Sukhoi oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Direktur Program Imparsial, Al Araf, mengatakan, adanya pihak ketiga PT Trimarga Rekatama, menjadi kejanggalan lain dalam pengadaan pesawat sukhoi.
Dengan adanya perusahaan yang disebut berperan untuk administrasi kontrak tersebut, tutur Al Araf, maka anggaran Sukhoi tidak efisien. Padahal, Rosoboronexport selaku perusahaan negara Rusia yang menangani penjualan Sukhoi, tidak pernah mensyaratkan adanya pihak ketiga dalam penjualan senjata.
Al Araf mengungkapkan nama PT. Trimarga Rekatama juga ditemukan dalam pengadaan alat sistem persenjataan utama (alutsista) lainnya saat membeli tank amphibi pada 2010. "Ketika itu, pemerintah menggunakan jasa PT Citra Persada sebagai pihak ketiga," katanya, Selasa (27/3). Belakangan, ICW mendapati PT Trimarga memiliki saham sekitar 60 persen pada PT Citra.
Untuk itu, Al Araf mendesak Komisi I DPR untuk memanggil PT Trimarga Rekatama agar menjelaskan peran sebenarnya dari perusahaan tersebut dalam proyek-proyek alutsista. Tidak hanya itu, Al Araf meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat sipil tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Sukhoi.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat antara pemerintah dengan Komisi I DPR, Senin (26/3), Wakil Menteri Pertahanan, Jenderal (pur) Sjafrie Sjamsuddin, mempersilakan pihaknya diaudit terkait pengadaan Sukhoi. Selain itu, pihaknya membantah Kemenhan melibatkan pihak ketiga dalam pengadaan Sukhoi.