Selasa 27 Mar 2012 18:59 WIB

Kepala Desa Bakal Jadi Hakim

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rencana pembentukan peradilan tingkat desa bakal mengubah sejumlah hal di tingkat daerah, khususnya di desa. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyatakan rencana pembentukan peradilan tingkat desa diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa yang tengah dibahas di DPR.

“Nanti kepala desa yang menjadi hakim untuk menyidangkan kasus-kasu kecil,” kata Gamawan di kantornya, Selasa (27/3).

Menurut Gamawan, kasus yang ditangani kepala desa bukan yang berhubungan dengan kasus pidana, melainkan kasus kecil. Seperti, sengketa antarkeluarga maupun dengan tetangga dekat.

Diupayakan, kata dia, kepala desa bisa menjadi pihak penengah agar kasus tersebut tuntas secara kekeluargaan dan tidak perlu sampai dilaporkan ke polisi. “Kepala desa bertugas sebagai mediator,” kata Gamawan.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement