REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pertamina mencatat 23 Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta melakukan berbagai jenis pelanggaran, menjelang naiknya harga bahan bakar minyak bersubsidi pada April mendatang.
General Manajer PT Pertamina Fuel Retail Marketing Region IV Ricky Effendi di Semarang, Selasa, mengatakan, pelanggaran tersebut belum sampai pada taraf berat, sehingga harus stasiun yang bersangkutan harus ditutup.
"Pelanggaran yang dilakukan misalnya, pelayanan yang tidak standar, namun belum sampai melakukan penimbunan," katanya. Pemberian sanksi, lanjut dia, telah dilakukan, mulai dari teguran, pemberian peringatan hingga penghentian pasokan.
Menurut dia, rencana kenaikan harga BBM pada April mendatang telah menyebabkan naiknya permintaan oleh masyarakat hingga 10 persen. Meski demikian, kata dia, ketersediaan BBM untuk bulan Maret ini telah ditambah, untuk mengantisipasi meningkatnya permintaan masyarakat.
Ia juga mengingatkan tentang risiko jika masyarakat menimbun BBM menjelang pengumuman naiknya harga komoditas bersubsidi tersebut. Selain risiko bahaya kebakaran dan korban jiwa, kata dia, upaya penimbunan BBM juga diancam dengan hukuman pidana.
Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah Teguh Dwi Paryono mengakui tentang adanya sejumlah penyimpangan yang terjadi menjelang naiknya harga BBM.
Namun, lanjut dia, berbagai penyimpangan tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindak tegas.