REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — DPR belum memberikan prioritas terhadap revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Alasannya, hingga kini Komisi VIII DPR masih disibukkan dengan pekerjaan undang-undang lain. Di antaranya, revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan penyusunan UU Jaminan Proteksi Halal.
Ketua Komisi VIII DPR, Ida Fauziah mengatakan, usulan revisi undang-undang perkawinan memang sudah masuk dalam prolegnas. Hanya saja, tidak menjadi prioritas di 2012. ‘’Karena tidak jadi prioritas di 2012, saya belum konsentrasi di situ. Masih akan diinventarisasi,’’ katanya ketika dihubungi, Selasa (27/3).
Ida pun belum memastikan kapan pembahasan undang-undang itu bisa masuk ke Komisi VIII DPR. Termasuk kapan akan melakukan pendalaman terhadap undang-undang tersebut. Meskipun diakuinya sudah banyak pihak yang memberikan masukan akan pentingnya revisi undang-undang tersebut pada saat di badan legislasi (baleg).
‘’Kita lihat nanti, kalau ada waktu akan kita bahas. Kita akan dengar pendapat dan dalami lagi masukan-masukan itu,’’ jelas anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.