REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), ada 22 isu strategis yang direvisi. Salah satunya terkait masalah pembagian urusan pemerintahan. Pemerintah mengusulkan agar pembagian urusan tersebut ditambahkan ke daerah.
"Kunci dan jantung revisi ini sekarang semua urusan diserahkan ke daerah," kata anggota tim revisi UU 32/2004 Kementerian Dalam Negeri, Halilul, dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Jakarta, Selasa (27/3).
Halilur mengatakan Pemda saat ini hanya diberikan dua urusan pemerintahan. Yakni, urusan wajib dan urusan pilihan.
Dalam revisi UU tersebut, urusan pemerintahan ditambah dengan urusan pemerintahan umum. Hal tersebut meliputi upaya menjaga NKRI hingga penerapan empat pilar kebangsaan. Urusan pemerintahan umum ini diserahkan pada pemda mulai dari tingkat gubernur hingga walikota dan bupati.
"Penambahan ini diberikan langsung oleh Presiden karena para kepala daerah itu menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk menjaga negara," katanya.
Selain itu, isu strategis ini juga akan menghapuskan keberadaan dinas kelautan dan kehutanan untuk tingkat kebupaten/kota meskipun daerah tersebut memiliki laut dan hutan. Kewenangannya akan dipusatkan ke tingkat provinsi. Tetapi, ditegaskannya, hasil laut atau hutan yang ada tetap akan dinikmati oleh kabupaten/kota.
Salah satu pertimbangannya terkait dampak ekologis. "Karena, akan susah mengendalikan pencemaran laut atau hutan hanya didasarkan geografis," katanya. Ia mencontohkan dampak ekologis di Cilacap bisa merambah ke daerah lain yang di luar cakupan kabupaten/kota setempat.