REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jajaran polisi dari Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya berhasil menyita 13,28 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) dari empat tempat berbeda. Keempat lokasi itu adalah di daerah Cimone - Tangerang, Penjaringan - Jakarta Utara, Cilincing - Jakarta Utara dan Bojong Gede - Depok
Kanit IV Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Hilarius Duha, menjelaskan, 13,28 ton BBM itu terdiri atas 9,88 ton solar dan 3,4 ton bensin premium. Bahan bakar itu, ungkap Hilarius, disita dari lima orang pelaku penimbunan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka itu adalah ZM, UN, MIM, YK dan GIB," ujar Hilarius kepada wartawan.
Hilarius mengatakan, lima tersangka itu terbukti melakukan penimbunan BBM yang rencananya akan dijual kembali oleh mereka. Namun, menurut pengakuan tersangka, mereka belum sempat menjual BBM itu lantaran belum mendapatkan calon pembeli bahan bakarnya.
Modus operandi yang digunakan, ungkap Hilarius, adalah dengan mengisi tangki kendaraan dengan bahan bakar yang dilakukan di sejumlah SPBU. Kemudian, Hilarius melanjutkan, mereka mengeluarkan kembali bahan bakar itu dari tangki dan menaruhnya ke dirigen yang telah disiapkan. Mereka telah melakukan proses penimbunan itu selama kurang lebih dua bulan.