Selasa 27 Mar 2012 12:28 WIB

Menakertrans Imbau Perusahaan Naikkan Uang Transport dan Makan Buruh

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sejumlah buruh angkut melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Minggu (12/2). (Republika/Prayogi)
Sejumlah buruh angkut melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Minggu (12/2). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengusaha di seluruh Indonesia diminta tidak melakukan PHK terhadap pekerja. Menteri tenaga kerja Muhaimin Iskandar mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor SE.03/MEN/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

SE ini ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ketua APINDO dan Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat nasional.

 

Muhaimin meminta seluruh pemangku pemerintahan di wilayah propinsi, kabupaten dan kota agar terus melakukan upaya-upaya untuk menjaga kondisi hubungan industrial di wilayahnya masing-masing tetap kondusif. Dalam keterangan persnya, Selasa (27/3) ia mengatakan pemerintah di tingkat pusat dan daerah telah mempersiapkan langkah pencegahan PHK akibat kenaikan BBM.

 

Muhaimin dalam surat edarannya, mengatakan langkah-langkah antisipasi tersebut antara lain dengan meminta kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan efisiensi biaya produksi, termasuk overhead perusahaan. “Efisiensi biaya produksi ini diharapkan dapat menghindarkan adanya kemungkinan PHK bagi pekerja/buruh tanpa mengganggu proses produksi dan kinerja perusahaan, “kata Muhaimin.

 

Selain itu, para kepala daerah diminta mendorong perusahaan agar dapat menaikkan biaya makan dan biaya transportasi kepada para pekerjanya, sesuai dengan kemampuan perusahaan yang bersangkutan.  “Yang paling penting,pihak pengusaha dan pekerja/buruh yang diwakili serikat pekerja/buruh harus mengedepankan dialog di perusahaan masing-masing dengan mengefektifkan forum bipartit (LKS Bipartit), “kata Muhaimin.

 

Muhaimin optimistis rencana kenaikan harga BBM tidak akan menyebabkan terjadinya PHK terhadap pekerja/buruh. Apalagi sebelumnya Muhaimin telah melakukan pertemuan dan konsolidasi dengan kalangan pengusaha, baik Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) maupun Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia.

Konsolidasi itu terkait dengan rencana kenaikan harga BBM. Para pengusaha melalui dua asosiasinya menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja terkait dengan rencana pemerintah itu. 

 

Apabila langkah-langkah antisipasi telah dilakukan, namun ancaman PHK tidak dapat dihindari dan pengusaha terpaksa melakukan PHK, maka PHK harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement