Selasa 27 Mar 2012 10:40 WIB

Polisi Amankan 15 Ton Solar Ilegal

Penangkapan penyelundupan BBM ilegal oleh aparat keamanan (ilustrasi).
Foto: Antara
Penangkapan penyelundupan BBM ilegal oleh aparat keamanan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAMBI -- Polda Jambi mengamankan 15 ton minyak solar ilegal yang akan disalahgunakan menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak pada 1 April 2012 oleh pemerintah.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah di Jambi, Selasa mengatakan, hasil Operasi Dian Siginjai Polda Jambi berlangsung menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berhasil menangkap penimbun bahan bakar minyak jenis solar itu.

Penangkapan tersebut, berlangsung dua kali di tempat yang berbeda pada Jumat lalu (23/3) sekitar pukul 10.00 WIB, Polda menangkap minyak milik Aseno Halim alias Aseng sebanyak 10 ton solar diduga illegal yang akan disalahgunakan.

Minyak solar tersebut ditemukan berada di dalam tangki dekat pabrik pengelola minyak kelapa di Pabrik PT Waras Karya Pratama yang terletak di Dusun Berem Hitam Kecil, RT 18 Desa Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Hilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Kemudian pada Senin (26/3) sekitar pukul 10.00 WIB, Polda Jambi kembali menangkap minyak jenis solar sebanyak 5 ton yang dibawa oleh mobil tangki dengan nomor Polisi BH 8002 AQ, milik Marsono yang melintas di daerah Simpang III Arthes Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Dari penangkapan minyak tersebut polda Jambi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas nama Aseno Halim dan Marsono. Kedua tersangka tersebut telah ditahan di Mapolda Jambi.

"Penetapan pemilik minyak sebagai tersangka karena saat ditangkap tidak bisa menujuk dokumen minyak yang mereka miliki," kata Almansyah. Dari penangkapan tersebut, personel operasi Dian Siginjai Polda Jambi telah melakukan Police line terhadap barang bukti 10 ton minyak di Perusahaan PT Waras karya Utama.

Sementara barang bukti sebnyak 5 ton minyak milik Marsono talah diamankan di lapang hitam Polda Jambi, dengan kondisi telah di Police line. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. karena kasus ini masih dalam pengembangan oleh penyidik.

Atas apa yang dilakukan kedua tersangka mereka dijerat dengan pasal 53 huru C dan D dan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas Bumi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement