Selasa 27 Mar 2012 09:19 WIB

Said Aqil: Menimbun BBM Haram Hukumnya

Rep: Indah Wulandari/ Red: Hafidz Muftisany
Said Agil Siradj
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Said Agil Siradj

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan tegas mengharamkan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sehingga tindakan tegas harus diterapkan bagi pelakunya.

"Menimbun BBM ya haram, karena itu menimbulkan mudhorot untuk orang banyak," tegas Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Selasa (27/3) .

Dilihat dari dasar hukum apapun, lanjut Kiai Said, menimbun BBM jelas sebuah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Menurutnya ajaran agama Islam jelas mengharamkan, karena menimbun BBM tindakan yang juga melanggar peraturan ulul amri (pemerintah).

Untuk mengantisipasi tindakan penimbunan BBM yang mungkin terjadi di tengah kabar kenaikan harga, PBNU meminta pemerintah bisa mengambil tindakan tegas kepada pelakunya yang sudah tertangkap. "Hukum menimbun BBM haram harus disebarluaskan agar jangan sampai ada masyarakat yang melakukannya. Ini untuk pencegahan. Untuk yang sudah tertangkap dan terbukti salah harus ditindak tegas," ujar Kiai Said.

Aksi penimbunan BBM mulai marak ditemukan terjadi di tengah masyarakat, jelang diberlakukannya kenaikan harga pada tanggal 1 April mendatang. Salah satunya di wilayah hukum Polres Ketapang, Kalimantan Timur, yang berhasil mengamankan 21 drum berisi premium di gudang milik salah satu warga setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement