Selasa 27 Mar 2012 07:10 WIB

MK Putuskan Judical Review UU Perkawinan Hari Ini

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Hazliansyah
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengagendakan pengucapan putusan judicial review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 39 Ayat 2 Huruf f pada Selasa (27/3). Pemohon uji materiil ini adalah Halimah Agustina binti Abdullah Kamil dengan kuasa hukum pemohon adalah Chairunnisa Jafizham Laica Marzuki.

"Acara sidang adalah pleno pengucapan putusan pada pukul 16.00 WIB," kata Juru Bicara MK Akil Mochtar, Selasa (27/3).

Halimah adalah janda dari Bambang Trihatmodjo, anak almarhum Soeharto. Dalam permohonannya, Halimah menilai penjelasan Pasal 39 Ayat 2 Huruf f merugikan hak konstitusionalnya. Karena, pasal tersebut tidak mencantumkan hal-hal yang menjadi penyebab perselisihan/pertengkaran itu terjadi. Hal tersebut menyebabkan pihak istri seringkali merasa dirugikan dalam hal penyebab terjadinya pertengkaran.

Halimah meminta MK menghapus Pasal 39 Ayat 2 Huruf f yang berbunyi. "Perceraian dapat disebabkan karena antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran." Pemohon meminta sepanjang frasa 'antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran' dibatalkan/dihapus karena bertentangan dengan UUD 1945.

Halimah mengajukan permohonan ini dengan tujuan supaya wanita Indonesia tidak disepelekan oleh suami.

''Meskipun sebagai istri telah menjalankan kewajibannya dengan baik, tetapi perceraian atas permohonan suaminya tetap dikabulkan atas dasar pasal tersebut,'' kata Chairunnisa.

Ia menjelaskan perceraian bisa saja terjadi karena pertengkaran. Tetapi, undang-undang tersebut tidak menjelaskan penyebab pertengkaran tersebut.

Hasil atas pengujian UU ini tidak akan mengubah putusan cerai Halimah. Namun, pengajuan permohonan ini dilakukan agar pasal tersebut ditinjau kembali untuk melindungi wanita Indonesia yang mengalami kasus serupa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement