REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Wakil Ketua DPRD Sleman, Rohman Agus Sukamta, menghargai putusan pedagang pasar Kolombo untuk mengsomasi Bupati Sleman, sebagai bagian dari usaha menyelesaikan ketidaksetujuan mereka atas cara-cara yang dilakukan dalam renovasi pasar tradisional tersebut.
''Saya rasa langkah somasi ini dilakukan masyarakat kita, karena mereka semakin sadar hukum dan tata cara hukum,'' kata Sukamta, Senin (26/03).
Sukamta mengatakan besar kemungkinan somasi ini dilakukan karena memang pedagang sudah sampai pada puncak kekecewaan mereka, di mana mereka merasa tersisihkan dalam penentuan harga kios/los di pasar baru itu.
''Para pedagang itu bukan tak setuju renovasi pasar itu, tapi mereka hanya keberatan terhadap penentuan harga kios/los yang dirasakan memberatkan mereka,'' imbuh politisi PAN ini.
Ia mengakui somasi ini timbul salah satunya memang juga karena mekanisme kontrol yang dimiliki DPRD dalam mengawasi pembangunan-pembangunan di daerah sangat lemah. Apalagi, kata dia, dalam kasus Pasar Kolombo di Jalan Kaliurang itu, pembangunannya tidaklah secara langsung melibatkan APBD Sleman, tapi langsung dilakukan Pemerintah Desa Contongcatur bekerjasama dengan perusahaan pengembang swasta.
Menurut Sukamta, walaupun bukan didanai APBD, sebenarnya Pemkab Sleman bisa turut camput dalam rencana pembangunan pasar tersebut, apalagi kenyataan di lapangan rencana itu telah menimbulkan gejolak di kalangan pedagang. ''Pembangunan memang dilakukan Pemerintah Desa, tapi kan pemerintahan desa itu juga berada di bawah pemerintahan daerah,'' tandas Sukamta.
Somasi terhadap Bupati Sleman dalam rangka pembangunan Pasar Kolombo ini telah diajukan para pedagang, pada tanggal 21 Maret lalu. Somasi disampaikan pedagang yang bergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Kolombo, melalui kuasa hukum mereka, LBH Yogyakarta.
Somasi ini ditujukan kepada Bupati Sleman, Kepala Desa Condongcatur, Direktur PT Olah Kerta Agung, perusahaan yang ditunjuk untuk membangun kembali pasar tersebut. Surat somasi terbuka ini ditandatangi tanggal 20 Maret 2012, yang ditandatangani oleh Samsudin Nurseha, Kepala Devisi Advokasi LBH Yogya.